Sujud Sahwi :
Adapun tempat dilakukan sujud sahwi maka telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama : Para ulama Hanafi mengatakan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, baik disebabkan karena adanya penambahan atau pengurangan didalam shalat.
Namun jika seseorang melakukannya sebelum salam maka ia sah dan tidak perlu mengulangnya. Pendapatnya ini
didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas' ud bahwa Nabi saw melakukan shalat zhuhur 5 raka' at. Kemudian beliau saw ditanya,"Apakah ada penambahan didalam shalat?
Beliau saw bersabda,' Ada apa?' mereka mengatakan,' Engkau telah melakukan shalat (zhuhur) 5 rakaat.' Kemudian beliau saw melakukan sujud (sahwi) dua kali sujud setelah dia
salam." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Adapun perbedaan dikalangan para ulama adalah pada yang paling afdhal dan utama. Yang paling afdhal adalah dilakukan sebelum salam karena ia adalah penyempurna dari shalat dan ia bagaikan sujud- sujud didalam shalat kecuali dalam dua keadaan :
Sujud dikarenakan adanya kekurangan satu atau lebih rakaat dan ia telah mengucapkan salam sebelum sempurnanya shalat yang
dilakukannya, sebagaimana hadits ' Imron bin Hushain dan Abu Hurairoh didalam kisah Dzil Yadain, dan didalam hadits
' Imron ddisebutkan,"Maka shalatlah satu rakaat kemudian salam kemudian
sujudlah dua kali sujud lalu salam."
"Apabila salah seorang dari kalian ragu terhadap shalatnya maka
berupayalah untuk benar. Hendaklah ia
menyempurnakannya kemudian melakukan sujud (sahwi) dua kali sujud." (HR. Bukhori) -
(al fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1223 - 1225)
Sujud Sahwi
Boleh dipakai yang mana saja karna sa'at sujud inilah seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya
BACAAN SUJUD SAHWI
Subhaana rabial A'laa 3x
Atau
"SUBHAANAKALLAHUMMA RABBANAA WA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII
(Maha suci Engkau wahai Tuhan kami, segala pujian bagi-Mu. Ya Allah ampunilah aku) '."